|
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun mengadakan Sosialisasi UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan kepada beberapa tokoh masyarakat dan ibu-ibu yang tergabung dalam Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Karimun. Kegiatan yang diadakan di Gedung Darun Nadwah Masjid Agung Karimun ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pernikahan yang resmi sesuai dengan UU No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada keempatan yang sama juga diberikan materi mengenai kompilasi hukum Islam yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Karimun, Syafi'i Yassin yang membicarakan tentang perwalian dan hak waris. Kepala kantor Kementerian Agama Karimun, Drs.H.Erman Zaruddin, M.MPd. mengatakan, "di Karimun ini masih ada warga yang melakukan pernikahan ilegal atau bawah tangan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya perkawinan yang resmi sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini penting, sebab jika tidak terdaftar secara resmi di KUA setempat, maka urusan ke depan akan lebih sulit, terutama dalam hal perwalian dan urusan administrasi kependudukan lainnya." Ujarnya di sela-sela acara.
Sementara itu, Kasi Urais Kemenag karimun, Drs.H.Syamsuddin menambahkan, "Keterlibatan ibu-ibu yang tergabung dalam BKMT ini amat sangat penting, kaarena mereka lebih dekat dengan masyarakat terutama keluarga untuk mensosialisasikan hal ini." ujarnya penuh harapan. (Ardi, MAK)
Sumber Foto: harian Batam Pos