Minggu, 28 Maret 2010

KAJIAN FIQIH 22 MARET 2010 " FIDYAH HAJI"



FIDYAH

Fidyah karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
* Puasa tiga hari
* Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
* Menyembelih seekor kambing

Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك .
Artinya,
"Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban."

Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka
fidyahnya adalah salah satu dari:
* Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
* Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
* Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.

Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa.
Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.

GEMA AL-QUR'AN

Listen to Quran

MASJID AGUNG KARIMUN